7 Jenis Pajak Paling Konyol dan Aneh Sedunia
Pajak merupakan pungutan wajib yang ditetapkan berdasarkan undang-undang dan dibayarkan rakyat untuk negara, sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapatkan balas jasa secara langsung, serta hasilnya akan digunakan untuk kepentingan bersama.
Jenis-jenis Pajak Paling Aneh Sedunia
Pengertian Pajak Menurut Undang-undang
Sedangkan pengertian pajak menurut undang-undang Indonesia yakni berdasarkan undang-undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1:
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang–Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar–besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan taat membayar pajak masyarakat akan mendapatkan manfaatnya secara tidak langsung, seperti fasilitas umum dan infrastruktur, pertahanan dan keamanan, subsidi-subsidi, kelestarian lingkungan hidup dan budaya, dana pemilu, pengembangan alat transportasi massal, dan lain sebagainya.
Di Indonesia sendiri, melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) nya telah menetapkan tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak.
Jenis Pajak Paling Aneh Didunia
Namun, setiap negara di dunia tentu saja memiliki aturan pajaknya masing-masing, dan pastinya berbeda antara negara yang satu dengan yang lainnya.
Berikut ini adalah beberapa negara di dunia yang menerapkan aturan jenis-jenis pajak yang cukup aneh dan bahkan bisa dibilang cukup konyol, tapi nyata adanya.
Dan inilah 7 jenis pajak paling aneh di beberapa negara:
1. Pajak Media Sosial, Uganda
Pada 1 Juni 2018, pemerintah Uganda memperkenalkan pajak media sosial.
Situs dan aplikasi media sosial seperti facebook, Whatsapp, Instagram, Twitter, dan sebagainya akan dikenakan pajak sekitar 700 rupiah perhari dan per aplikasi.
Kebijakan pajak media sosial ini diambil pemerintah Uganda dalam rangka untuk mengurangi berita gosip di media sosial.
2. Pajak Blogging, Tanzania
Pada tanggal 16 Maret 2018, pemerintah Tanzania resmi memberlakukan pajak bagi para blogger dan pembuat konten online sebesar 6 juta rupiah pertahun.
Pembuat konten juga harus terdaftar dan memiliki lisensi.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi konten pornografi, berita palsu atau hoax dan hate speech.
Beruntunglah para blogger Indonesia, yang hingga saat ini menikmati hasil tanpa harus membayar pajak blogging.😊
3. Pajak Memelihara Anjing, Swiss
Untuk memelihara anjing di Swiss, diharuskan untuk membayar pajak sebesar 700 ribu rupiah untuk setiap tahunnya.
Pada sebuah aturan pajak yang diterbitkan sejak tahun 1904, petugas keamanan atau kepolisian Swiss boleh menembak mati anjing yang pajaknya tidak dibayarkan.
4. Pajak Bernapas, Venezuela
Pajak yang satu ini terdengar konyol memang, namun pajak ini ada.
Akan tetapi bukanlah ditetapkan pada seluruh wilayah dan seluruh warga Venezuela, namun hanya diberlakukan pada penumpang yang keluar dari Bandara Internasional Maiquetia di Caracas.
Pajak yang ditetapkan sebesar 280 ribu rupiah ini diadakan untuk mengimbangi biaya sistem penyaringan udara di bandara.
5. Pajak Praktek Sihir dan Ramalan, Rumania
Sihir, ramalan dan dunia mistis masih menjadi bisnis yang menjanjikan di Rumania.
Walaupun sebenarnya bukan hanya di Rumania, di Indonesia sendiri, bisnis ini masih sangat menjanjikan.
Masyarakat Rumania masih banyak yang percaya dengan hal-hal mistis dan penuh takhayul tersebut.
Karena itu, bisnis sihir, ramalan menjadi salah satu bisnis besar di Rumania.
Dan oleh sebab itu pemerintah Rumania menarik pajak yang cukup besar bagi para tukang sihir dan juga para peramal, dengan pajak yang ditetapkan sebesar 16% dari penghasilan tahunan yang mereka dapatkan, sebagai pajak profesi.
6. Pajak TV dan Radio, Jerman
Pada sekitar era 1970-an, pemerintah Jerman mengenakan pajak khusus bagi warganya yang memiliki televisi dan radio, yakni sekitar $20 perbulan.
Pada tahun 2013 terjadi kerusuhan besar, karena pemerintah mengharuskan semua orang membayar pajak ini, meskipun mereka tidak memiliki televisi ataupun radio.
7. Pajak Smartphone dan Tablet, Prancis
Pada tahun 2013, pemerintah Prancis mempertimbangkan untuk mengenakan pajak bagi pengguna smartphone dan tablet.
Rencana pajak tersebut telah diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Undang-undang anggara.
Namun hingga saat ini tidak ada berita lebih lanjut mengenai rencana pemerintah tersebut.
Itulah tadi, 7 jenis-jenis pajak yang cukup aneh dan konyol dari beberapa negara di dunia.
Posting Komentar untuk "7 Jenis Pajak Paling Konyol dan Aneh Sedunia"